Polres Morut Tangkap Melvan Pelaku Penggelapan Dana, Ganti Rugi Lahan PT SEI Rp. 1, 8 Milyar

Morut-Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), berhasil mengungkap kasus penggelapan dana dengan kerugian mencapai Rp.1,8 miliar yang dilakukan oleh Melvan alias Mevan (37), Warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur.

“Tersangka ditangkap, Rabu (06/08/2025) oleh Tim Buser Elang Tokala dan Unit 1 Tipidum Satreskirim Polres Morut di rumahnya di BTN Green Lando Kelurahan Kalukubula Kabupaten Sigi, dipimpin langsung Kanit Idik 1 Tipidum Satreskrim Polres Morut, Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S M. Setelah sebelumnya kehilangan kabar, saat pelaku dilaporkan oleh korbannya Bahar dan Junsung Bate warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, “ungkap KBO Satreskrim Polres Morut, Iptu Theodorus Liling Sugi SH, dalam rilis Humas Polres Morut yang masuk ke dapur redaksi, Jumat (08/08/2025) malam.

Berdasarkan kronologis kejadiannya, kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2025, Junsung Bate alias Jon mentransferkan uang sejumlah Rp. 600 juta kepada Melvan di rekening BRI miliknya. Sesuai surat tugas yang di keluarkan Kepala Desa (Kades) Bunta Nomor : 053/355.1/ST-BNT/III/2025, tanggal 3 Maret 2025 di tujukan ke Junsung Bate, dimana dalam isi surat tersebut agar segera mentransfer dana yang masuk dari PT SEI ke rekening Melvan, sebagai Sekretaris tim lahan Desa Bunta, untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 600 juta. Saat itu juga langsung di tindak lanjuti oleh Junsung Bate dengan mengirim uang sebesar Rp 600 juta ke rekening pribadi Melvan, dengan bukti transfer slip pengiriman. Kemudian pada 10 Maret 2025, Kades Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 053/385/SP-BNT/III/2025, 10 Maret 2025 yang di tujukan kepada Bahar, dengan isi surat, yakni segera mentransfer dana yang masuk dari PT SEI ke rekening Melvan, sebagai Sekretaris tim lahan Desa Bunta, untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp. 1, 2 milyar, dan saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Bahar dengan mengirim ke rekening Melvan, ada bukti transfer slip pengiriman tertanggal 10 Maret 2025. Setelah uang tersebut masuk ke rekening Melvan. Uang tersebut, tidak diberikan kepada Ni Made Sami, melainkan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian lagi di pinjamkan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan Ni Made Sami.

“Atas kejadian tersebut Bahar dan Junsung Bate, melaporkan Melvan ke Polres Morut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Total uang yang masuk ke rekening Melvan sebesar Rp. 1, 8 milyar, merupakan pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami yang di transfer Bahar dan Junsung Bate, ” jelas Iptu Theodorus.

Setelah laporan resmi dibuat pada 23 Mei 2025 oleh Bahar dan Junsung Bate. Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Morut dibawah pimpinan Ipda Pungky, mendapat perintah langsung dari Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini SIK, untuk segera menindak lanjuti seluruh aduan dan laporan masyarakat, serta mengusut tuntas kasus
tersebut.

Ia mengatakan, unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Morut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti (babuk) yang berhasil disita. Adapun babuk tersebut, adalah;
1. Kwitansi transferan dari pelapor ke tersangka
2. Rekening koran tersangka
3. Buku tabungan tersangka
4. Surat tugas dari Kades ke pelapor penyerahan uang ke tersangka untuk pembayaran tanah ke Ni Made Sami
5. 1 kartu ATM
6.Slip pengiriman uang
7.Surat pernyataan Melvan akan meneruskan uang8. SK tim penyelesaian sengketa tanah
9.Buku rekening
10. Laporan transaksi finansial rek Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP Palu

Iptu Theodorus, menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Sel Polres Morut sejak, Kamis (07/08/2025)

“Pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu,” tegas mantan Kanit Laka Sat Lantas Polres Morut itu. (Hms Polres/NAL)

Loading