Amurang-Pemberantasan perjudian terus digencarkan jajaran Polres Minsel dengan menggelar operasi gabungan satuan fungsi serta pelibatan perkuatan Polsek jajaran.
Sebagaimana terpantau pada Rabu siang (24/08/2022), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 4 (empat) orang tersangka kasus judi kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minsel.
Kempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM alias Yosep (58), VP alias Viky (28), VO alias Veny (41) dan MT alias Merry (67).
“Para tersangka diamankan dalam kondisi tertangkap tangan di Desa Ongkaw, Kec. Sinonsayang. Tiga orang tercatat warga Kecamatan Sinonsayang dan seorang lagi warga Kab. Bolmong,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
- Cap Tikus Warisan Budaya Minahasa Mendapat Respons Positif di Jakarta Beat Society 2026
- Dipimpin Kansil, ABPEDNAS Bitung Resmi Dilantik Bersama Srikandi Jaga Desa Dan ASLINMAS. Ini Pesan Walikota
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.519.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
“Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Onal)





