Minahasa-Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian di empat lokasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahas, Jumat (24/11/2023).
Dalam penjelasanya, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK.,SH.,MM, di dampingi Kasat Reskrim Jesly Hinonaung, menyampaikan pengungkap kasus pencurian barang elektronik pelakunya tunggal (satu orang). Tersangka berinisal ML 21 Tahun.
“Tersangka ML Jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 Tahun penjara.” Ucap Kapolres.
Kasus terungkap berdasarkan Laporan ke pihak kepolisian Polres Minahasa dari SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyaluran Pertanian Kabupaten Minahasa dan SMP Negeri 1 Tondano.
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
Adapun kronologis kejadian berdasarkan laporan 4 lokasi tersebut langsung melakukan pengkajian analisis cara kerja pelaku.
Usai melakukan pengkajian analisis cara kerja pelaku Kasat Reserse Jesly Hinonaung, langsung turun lapangan mendalami penyidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti pada hari Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 16.30 WITA di Kampung Jawa, Tondano.
Kapolres Minahasa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selalu bersama membantu memberantas kejahatan dalam menjaga keamanan. (Ronny)








