Minahasa – Polres Minahasa bersama Tim Gabungan menertibkan Galian C di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat, Rabu (24/08/2022).
Sebelum penertiban, di awali apel gabungan Anggota Polres Minahasa, TNI Kodim 1302 Minahasa Sat. Pol – PP Minahasa.
Kabag ops Polres Minahasa AKP Ruddy Reppi S.Sos, menyampaikan saat pelaksanaan tugas untuk tetap menjaga keselamatan tegas dan Humanis dalam melaksanakan penertiban dilapangan.
Usai apel tim gabungan langsung menuju lokasi Galian C dan pemilik Yance Mambu, Marten mambu, Reki mambu, serta menanyakan ke absahan ijin galian C. Para pemilik tidak bisa menunjukan untuk membuktikan adanya surat tersebut.
- Camat Kauditan Vilma Anthonie Serukan Pilhut Sejuk, Beda Pilihan Jangan Jadi Pemicu Perpecahan
- Semarak HUT ke-62 Provinsi Sulut, Antar-SKPD Adu Sportivitas Lewat Futsal, Voli dan Kasti
- Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2026 – 2034, Bupati Delis : Pilkades Telah Selesai, Mari Bersama Membangun Desa Tanpa Ada Perbedaan
Personil gabungan yang dipimpin oleh AKP. Robin Langi tiba dilokasi langsung melakukan pemeriksaan di seputaran lokasi tersebut dan menemukan 1 unit Alat Berat Jenis Eksavator yang di sembunyikan di balik batu besar.
“Alat tersebut masih dalam keadaan mesin panas atau baru sekitar 15 menit berhenti beroperasi dan langsung memasang garis polisi di alat berat eksavator tersebut, serta melarang untuk melakukan kegiatan galian C,” Jelas AKP. Robin Langi.
Dalam penertiban tersebut dalam keadaan aman danĀ lancar. (Ronny)





