oleh

Bupati ROR Hadiri Rapat Paripurna DPRD Minahasa Tentang Rancangan Perda Perubahan APBD 2019

Tondano – DPRD Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraam Tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019. di ruang sidang DPRD, Selasa (23/7/2019).

Rapat tersebut di Pimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung, SH, dan di hadiri Bupati Minahasa Ir. Royke O Roring, M.Si, Anggota DPRD Kab. Minahasa, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi.

Sambutan Bupati Minahasa Ir. Royke O Roring, M.Si menyampaikan bersyukur karena pada hari ini kita semua dapat berkumpul di tempat ini untuk menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2019, dalam keadaan sehat dam diberkati.

Dikatakan Bupati Minahasa atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, sudah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini dan kiranya tahapan pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 boleh terlaksana dengan baik.Dan menekankan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, bahwa aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2019, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

“Perubahan anggaran ini hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal, serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru, yang tidak dapat di akomodir pada anggaran induk tahun 2019, dikarenakan keterbatasan pembiayaan,” ujar Bupati ROR.

Dijelakan Bupati dengan kata lain kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019, yang telah dijabarkan lebih lanjut, dalam prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2019.

Adapun ringkasan perubahan apbd tahun anggaran 2019, sebagai berikut :

Pendapatan Daerah, sebelum Perubahan Rp.1.332.541.938.509, setelah perubahan Rp.1.338.561.277.934. Bertambah 0,45% atau sebesar Rp.6.019.339.425 yang terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah, sebelum perubahan Rp. 104.409.734.062. Setelah perubahan menjadi Rp. 107.465.799.926 bertambah 2,93% atau sebesar Rp.3.056.065.864 dana perimbangan sebelum perubahan Rp.934.207.375.000 setelah perubahan Rp.931.948.805.008 berkurang 0,24% atau sebesar Rp.2.258.569.992, lain-lain pendapatan daerah yanh sah sebelum perubahan Rp. 293.924.829.447 setelah perubahan Rp. 299.146.673.000 bertambah 1,78% atau sebesar Rp.5.221.843.553.

Belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.386.102.279.726 setelah perubahan Rp. 1.414.637.057.412 bertambah 2,06% atau sebesar Rp.28.534.777.686 yang terdiri dari : belanja tidak langsung, sebelum perubahan Rp. 860.457.380.629. Setelah perubahan Rp. 862.321.305.958 bertambah 0,22% atau sebesar Rp.1.863.925.329 belanja langsung sebelum perubahan Rp. 525.644.097 setelah perubahan Rp. 552.315.751.454 bertambah 5,07% atau sebesar Rp.26.670.852.357 pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp.62.560.341.217 setelah perubahan Rp.85.075.779.478 bertambah 35,99% atau sebesar Rp.22.515.438.261 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.9.000.000.000 sebelum dan sesudah perubahan.

Demikianlah ringkasan penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2019. Dan beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif serta forkopimda dan segenap elemen masyarakat kabupaten minahasa yang telah bekerjasama sehingga perayaan pengucapan syukur kabupaten minahasa pada Minggu, 21 Juli 2019 dapat berlangsung dengan aman, damai dan terkendali.

“Kita pun bersyukur karena pada hari ini kabupaten Minahasa akan menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, ini adalah hasil kerja kita bersama dan secara khusus beliau memberi apresiasi kepada DPRD Kabupaten Minahasa yang telah bekerja sama dan mengambil inisiatif untuk mengusulkan adanya peraturan daerah tentang kabupaten layak anak yang menjadi salah satu indikator penunjang dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di kabupaten Minahasa,”jelas Bupati ROR.

Bupati Minahasa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selanjutnya akan melaksanakan pengkajian dalam pembahasan secara obyektif dan mendalam terhadap rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang akan diajukan agar dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah.

“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan bangsa dan negara agar apa yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat minahasa yang kita cintai,” tutup Bupati ROR.

Dihadiri  Kajari Minahasa Rahmat Budiman Taufani, SH, MKn, Kepala BPN Kab. Minahasa Ramilin Sinurat, SH, Wakapolres Minahasa AKP Alkat Karouw, S.Sos, para Asisten, jajaran OPD para Kabag dan Camat. (Advetorial).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *