Bitung, Redaksisulut – Kasus penikaman yang mengakibatkan Herman Mangundap (Lago) tewas akibat dua luka tusukan, kini ketuju pelaku sudah berhasil di amankan Polres Bitung. Sabtu, (10/10/2020).
Kejadian yang terjadi di perempatan Pinokalan Girian Atas depan Alfamart dan Indomaret ini pelaku diamankan pada pukul 03:30 Wita, oleh Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung di dua lokasi yang berbeda.
Untuk ketujuh pelaku masing-masing berinisial, AM alias Rian (20), YK alias Eki (19), LM alias Ongki (21), JD alias Joudy (21), JM alias Jouen (20), CC alias Tian (21) dan IR alias Opo (20).
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frely Sumampouw saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk saat ini, pelaku ada tujuh orang yang sudah kita amankan bersama barang bukti pisau badik”. Katanya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk motif pembunuhan korban Herman Mangundap, salah paham hingga cekcok dan terjadi perkelahian.
“Saat diamankan, tersangka dan korban dalam konsumsi miras. Untuk tersangka diamankan ditempat berbeda, tiga jam setelah kejadian dan dari beberapa tersangka ada yang berapa kali keluar masuk penjara (Residivis)”. Katanya. (Wesly)






