Polres Bitung Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Anak 13 Tahun Dengan Sajam

oleh -33 Dilihat

Bitung- Kasus penganiayaan dengan menggunakan sengaja tajam (Sajam) kembali terjadi di kota Bitung. Kali ini korbannya adalah seorang anak yang berusia 13 tahun berinisial H, warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Kejadian ini sendiri terjadi pada Selasa, (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 di samping RSUD Pratama Bitung. Petugas Polres Bitung yang menerima laporkan nomor, LP/B/377/VI/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut tertanggal 09 Juni 2026, langsung turun ke lokasi.

Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, Selasa (09/06/2026).

Tim URC Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), serta E (19).

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi tempat korban berada dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka diantaranya luka robek di bagian kepala, telinga kanan, tangan serta rasa sakit di bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah.,S.I.K.,M.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami merespon cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan zat berbahaya maupun tindakan kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jangan mudah terprovokasi, hindari membawa senjata tajam, serta selesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (hzq)

No More Posts Available.

No more pages to load.