Minut-Sebidang tanah warisan di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, menjadi panggung panas sengketa keluarga yang menyeret dua saudara kandung ke meja hijau. Rabu (11/6/2025).
Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) guna memastikan keberadaan dan keabsahan objek yang disengketakan.
Majelis Hakim turun langsung ke lokasi tanah seluas 601 meter persegi, lengkap dengan bangunan induk seluas 71 meter persegi, yang menjadi pokok perkara antara Thelmy dan Joice Luntungan (Penggugat) melawan Tammy Luntungan (Tergugat I) dan PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II).
“Sidang hari ini menegaskan bahwa objek sengketa benar-benar ada dan bukan fiktif,” ujar Lesly Mambu SH, kuasa hukum penggugat.
Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim tidak hanya mencocokkan ukuran dan batas tanah, tetapi juga mencecar para pihak dengan sejumlah pertanyaan demi menggali fakta hukum yang utuh. Terungkap, pihak tergugat baru mengetahui secara jelas lokasi tanah tersebut dalam sidang PS ini.
Lebih lanjut, Lesly Mambu mengungkapkan bahwa akar sengketa bermula dari dugaan penggadaian sepihak tanah warisan oleh Tammy Luntungan ke PT BPR Danaku Harapan Lestari. Tanpa seizin saudara-saudaranya, tindakan tersebut dianggap melanggar hak bersama sebagai ahli waris sah dari mendiang Alex Luntungan dan Mariane Ombuh.
“Ketiganya adalah anak kandung dari almarhum dan almarhumah. Sesuai hukum waris, tanah beserta bangunan di atasnya adalah milik bersama,” tegas Lesly.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali di PN Airmadidi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat untuk memperkuat dalil mereka. (T3/*)








