PMD Morut Gelar Bimtek Pencegahan Dan Penurunan Stunting 2024

Morut-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar bimbingan tehknis (Bimtek) tentang pencegahan dan penurunan stunting tahun 2024 di bumi tepo asa aroa tercinta.

Bimtek tersebut dilaksanakan di empat zona diikuti para Kepala Desa (Kades), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan tenaga pendamping Desa se Morut.

Zona 1 digelar di Desa Tanasumpu untuk wilayah Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara. Zona II di Lembontonara untuk wilayah Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara.

Selanjutnya, zona III di Beteleme untuk wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya. Lalu zona IV dilaksanakan di Kolonodale untuk wilayah Kecamatan Petasia, Petasia Timur, Petasia Barat dan Soyo Jaya.

Materi Bintek adalah dukungan para Kades, kader KPM dan pendamping Desa dalam pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di Desa 2024.

Materi lainnya adalah perencanaan penganggaran penanganan stunting, konsep dan kebijakan percepatan penurunan stunting di Desa, tugas pokok dan peran KPM, dan fasilitasi pendataan pelaporan stunting di Desa.

Kadis PMD Morut, Drs H Andi Parenrengi, meminta agar seluruh komponen yang ada di Desa terutama para Kades, kader KPM, serta pendamping Desa, serius dan bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di Desa.

“Gerakan penurunan stunting ini merupakan program Nasional. Semua komponen mulai dari pusat hingga ke desa bergerak untuk mengatasi angka stunting yang masih sangat tinggi,” jelasnya di depan peserta Bimtek penurunan stunting di Balai Desa Beteleme, baru – baru ini.

Bersamaan dengan pelaksanaan bimtek ini, Kadis PMD Morut juga telah mengirimkan surat kepada para Kades dan tenaga pendamping Desa terkait upaya penurunan stunting di Morut.

Surat tertanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani Kadis Andi Parenrengi tersebut intinya adalah:

Pertama, kader pembangunan manusia (KPM) didampingi oleh tenaga ahli profesional Desa melakukan pendataan/ menyiapkan data sasaran calon pengantin (Catin), ibu hamil (Bumil), bayi dibawah lima tahun (balita), didampingi tenaga pendamping profesional.

Kedua, mempersiapkan anggaran melalui Dana Desa (DD) untuk operasional posyandu dan pemberian makanan tambahan (PMT) dan PMT Pemulihan.

Ketiga, mempersiapkan sarana dan prasarana posyandu untuk pelaksanaan intervensi serentak dalam percepatan penurunan stunting di Desa 2024, dan menyiapkan kader posyandu yang memiliki keterampilan dalam pengukuran antropometri standar serta melakukan penyuluhan Ibu hamil dan balita.

Keempat, menghadirkan seluruh sasaran (Catin, Bumil dan balita) di Posyandu dengan menugaskan Perangkat Desa khususnya Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk menggerakkan kehadiran di Posyandu sesuai dengan wilayah kerjanya dan dibantu oleh Tim Penggerak PKK Desa melalui Ketua-Ketua Dasa Wisma.

Kelima, melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting di Desa secara berkelanjutan setelah pelaksanaan intervensi serentak bulan Juni 2024.

Seperti diketahui, stunting adalah gangguan pertumbuhan yang terjadi pada anak-anak di bawah usia 5 tahun dan memiliki dampak terhadap pertumbuhan fisik mereka. Penyebabnya adalah gizi buruk atau malnutrisi pada ibu hamil, dan selama masa pertumbuhan anak. (MCDD/NAL)

Loading