Tahuna – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde SH MH menyerahkan sertifikat tanah elektronik pertama di Sulawesi Utara sekaligus penandatanganan MOU dan PKS antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria tahun 2024
Diruang serbaguna rumjab Bupati Rabu (3/7/24) Albert Wounde dalam sambutannya mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam digitalisasi layanan pertanahan. Ia juga berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 3 Tahun 2023.
PJ Bupati mengungkapkan Dengan adanya sertifikat elektronik ini dapat mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi resiko kehilangan, pencurian atau kerusakan. “Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam dan kebakaran,” ungkap Wounde.
Wounde juga menyampaikan betapa bermanfaatnya sertifikat tanah yang mungkin dikemudian hari bisa menjadi agunan untuk memperoleh modal usaha. Namun menurutnya masyarakat haruslah berhati-hati dalam menghitung besaran modal, bunga, dan keuntungan usaha, agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan di bank.
Dengan adanya penandatanganan MOU dan PKS antara Pemerintah daerah dan kantor Pertanahan, Wonde berharap adanya kelancaran pada setiap kegiatan dalam tujuan pengembangan ekonomi masyarakat ” kerjasama ini diharapkan dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi produktif bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe,”Pungkas Wounde. (Yoss)













