Korban saat melapor
Manado – Seorang lelaki bernama Rabani Patty (30), Warga Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara mendatangi Polresta Manado, Rabu (30/10) sekitar 17.30 Wita. Disana, lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta ini, melaporkan kasus Undang-undang Fidusia yang diduga di lakukan pelaku berinisial SH alias Sulindah (34) warga Kelurahan Titiwungan Utara Lingkungan l Kecamatan Sario. Kejadian tersebut itu terjadi sejak tanggal 30 Agustus 2019 di jalan Samrat No 6, lebih tepatnya di Kantor FIF Grub.
Dari informasi yang dirangkum, pelapor selaku supervisor di FIF Grub merasa sangat keberatan atas perbuatan yang dilakukan pelaku SH alias Sulindah warga Kelurahan Titwungen Utara Kecamatan Sario. Dimana, awalnya terlapor yang masih punya ikatan kontrak kredit kendaraan bermotor merek Honda PCX dengan nomor polisi DB 4201 MU, Warna Hitam yang sudah melakukan penyetoran angsuran ke 1 kali, lalu pada penyetoran ke 2, telah mengalihkan sepeda motor kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak FIF Grub Manado. Akibat kejadian tersebut, pihak FIF Grub mengalami kerugian sebesar Rp 39.748.000 Juta.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami.,” pungkasnya. (Dwi)
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman






