RedaksiSulut, Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mensosialisasikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan atau independen yang akan dimulai pada 5 Mei 2024.
Ketua KPU Otnie Tamod melalui Komisioner Ryan Sandag menjelaskan, batas waktu pemenuhan persyaratan bagi bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mitra paling lambat disampaikan 19 Agustus 2024.
“KPU Mitra telah mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan termasuk beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dikatakan Sandag, berdasarkan Keputusan KPU Mitra Nomor 472 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, maka paslon perseorangan harus mengantongi minimal 8.929 dukungan dengan pesebaran berada di 7 kecamatan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Sesuai ketentuan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mitra, kemudian menyerahkan surat pernyataan (model B-1 KWK), melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan,” tutur Sandag.
(***)








