Minahasa – Bukan saja di Pilkada Bupati dan Gubernur yang menjadi daya tarik bagi seseorang yang berniat untuk membangun daerah maupun desanya,dengan berbagai macam cara akan ditempuh oleh oknum-oknum yang ingin menguasai daerahnya.
Salah satunya pemilihan Hukum tua di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa yang di laksanakan belum lama ini.
Demi menduduki Jabatan Hukum tua yang seksi tersebut,salah satu Calon dengan nomor urut 5, berinisial JML yang sudah terpilih pada Pilhut yang di gelar serentak pada 31 Mei 2022, di duga menggunakan Paket ijazah aspal (asli tapi palsu-red).
Salah satu warga Desa Atep Oki berinisial LK (red), sangat menyayangkan ketika dilaporkan ke panitia Pilhut desa dan kecamatan sebelum tahapan dan hari H pelaksanaan, sepertinya tidak digubris, dan ini merupakan kelalaian yang terjadi.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
“Menjadi pertanyaan kinerja Panitia Kadis PMD, Kecamatan dan desa dalam pemeriksaan dokumen para calon.” Ucapnya, Jumat (03/06/2022).
Lanjutnya, hal ini sudah dilaporkan ke Dinas PMD di sertai dokumen dan diberikan kepada ibu Hasna dan katanya akan diberikan ke Kadis dan nantinya akan memanggil calon tersebut. “Sampai saat tahapan dan usai pemilihan tidak pernah dipanggil” Ujarnya.
Warga Desa Atep Oki berinisial SN (red) menyampaikan ini sudah dikonfirmasi ke Kepala sekolah PKBM Syalom dan pihak sekolah menyatakan berdasarkan surat pernyataan bahwa Legalitas ijasah Paket B yang dipakai oknum dengan No.17 PBO700310 tidak terdaftar alias tidak Sah. (Ronny)








