Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Ferlan Poluakan (35) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni AI alias Aron (22) warga Kelurahan Winangun Dua Lingkungan I Kecamatan Malalayang. Lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di Terminal Karombasan Kecamatan Wanea, Rabu (22/4) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (20/4) kemarin. Dimana saat itu korban bersama dengan pelaku dan juga teman temannya sedang menggelar pesta minuman keras (miras), di Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan II Kecamatan Malalayang tepatnya di Jalan Sea.
Karena sudah kelebihan miras, tiba tiba terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, sehingga pelaku langsung menganiaya korban secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka lebam di mata kiri dan rusuk sebelah kiri sakit.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah babak belur, langsung pergi ke Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Berdasarkan laporan LP /185/ IV/ 2020/SULUT/SPKT/SEK Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku diringkus saat berada di seputaran Terminal Karombasan Kecamatan Wanea.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang AKP AKP Verry Alvander Liwutang, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






