Pelaku saat di amankan
Amurang – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berinisial L (15) sebut saja Mekar warga disalah satu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel. Pelaku yakni YO alias Yahya (23). Lelaki yang diketahui seorang petani ini diringkus saat berada di rumah orang tuanya, Minggu (2/1) sekitar 18.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polres Minsel, menerima laporan dari orang tua korban. Dimana, menurut pengakuan korban, kalau korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Berdasarkan laporan LP/05/II/2020/sek Motoling/Resta Minsel, Tim Resmob Polres Minsel langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah orang tuanya. Namun pada saat hendak diamankan, orang tua pelaku yang tidak terima anaknya dibawah oleh petugas, mencoba untuk berontak.
Beruntung anggota dengan sigap mencoba untuk menenangkan dan menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan oleh pelaku, sehingga akhirnya pelaku berhasil digiring di Mako Polsek Motoling untuk proses lebih lanjut.
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
Sementara itu, Kapolsek Motoling AKP Petrus Sattu membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (QQ)






