Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN RI Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

Banjarbaru-Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir.

Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak. (Hms ATR/BPN/NAL)

Loading