Manado – Terkait Kasus eksploitasi anak yang dipekerjakan di Atlantis Pub and Party Club Kawasan Marina Plaza, penyidik Polresta Manado telah merampungkan berkas perkara dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
“Berkas perkara kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial NCR alias Natalia (17) yang dipekerjakan di Atlantis Pub dan Party Club Kawasan Marina Plaza dinyatakan telah lengkap dan telah memenuhi syarat formil serta materil,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, saat di wawancarai awak media di ruangannya, Selasa (09/02) sore tadi.
Lanjut mantan Kapolsek Sario ini mengatakan, kalau pihak Polresta Manado bersama Kejari Manado berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut, “Dalam kasus ini, proses penyelidikan relatif singkat, mengingat pelaku masih dibawah umur, maka pihak penyidik Polresta Manado telah menyelesaikan tahap satu dengan lengkap dan telah menyerahkan berkasnya ke Kejari Manado,” jelasnya.
Perlu diketahui, saat itu pihak Polresta Manado sedang melakukan Operasi Yustisi, kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada tempat hiburan malam Atlantis Pub dan Party Club. Saat dilakukan pemeriksaan identitas, anggota Satuan Reserse (Satres) mendapati salah satu perempuan yang ditugaskan untuk menemani dan melayani pengujung yang datang di cafe tersebut, berinisial NCR masih berusia 17 Tahun. Sontak, gadis cantik asal Manado ini langsung di bawah ke Mapolresta Manado. (Dwi)
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia





