Bitung, Redaksisulut – Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sabrina Usup. SH., MH. Memutuskan Tedy alias Ko Aso bersalah dalam sidang putusan di Kantor Pengadilan Negeri Bitung. (25/2/2019).
Ko Aso salah satu pengusaha perikanan Kota Bitung yang juga pemilik PT Arta Samudera Pasifik yang terbukti bersalah sehingga dijatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan kapal.
Dalam Konfrensi Pers, Ko Aso bersama pengacarannya Robert Lengkong. SH dan Rafli Lombok. SH katakan bahwa dalam persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di gunakan masih ada kejanggalan dan direkayasa. Serta pertanyakan keputusan yang diambil sehingga putuskan hukuman yang merugikan kliennya.
“Dalam persidangan kami sudah ungkapkan tanda tangan sejumlah saksi yang diduga dipalsukan serta ada beberapa BAP saksi yang dihilangkan tapi tidak digubris Majelis Hakim. Kami juga ingin pertanyakan kenapa Majelis Hakim mengambil keputusan tanpa pertimbangkan fakta – fakta yang ada dalam persidangan”. Kata Refly.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Sementara itu Ko Aso pada saat konfrensi Pers pertanyakan sistim hukum yang ada dikota Bitung.
“Apa hukum yang ada di Kota Bitung bisa menghukum kasus dugaan pemalsuan dengan menggunakan BAP palsu?. Saya sangat menghormati hukum dan saya hormati putusan ini, tetapi sebelum memutuskan harus dilihat fakta-fakta hukum di dalam persidangan”. Kata Ko Aso (Wesly)








