Manado – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial CJ warga Tondano Kabupaten Minahasa, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras tanpa izin. Ia diamankan saat berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario, Sabtu (15/1) sekitar 20.00 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba telah menangkap seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano Minahasa dan Ia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara.
“Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda”. Ujar Kapolresta Manado.
Dijelaskannya, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado.
- Disaksikan Wagub, Pemkot Bitung Dan Kanwil Kemenkum Sulut Sepakat Perkuat Sinergi Hukum, Pendidikan, Dan Penyelesaian Status Kewarganegaraan
- Pemkot Kotamobagu Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Berlangsung Aman dan Lancar
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pentahbisan Menara Gereja Dan HUT Ke-141 Jemaat GMIM Imanuel Sondaken
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” kata Kapolresta Manado.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Dwi)





