oleh

Pelaku Penikaman Diringkus Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado

-Hukrim-54 Dilihat

Manado – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap Randi Soyawan (19) warga Desa Lolah Dua Dusun V Kecamatan Tombariri Kota Tomohon. Pelaku yakni NK alias Nandito (23) warga Kelurahan Pinaras Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Karyawan swasta ini diringkus saat berada di Kota Tomohon, Senin (24/5) siang tadi.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku bersama teman temannya sedang nongkrong di kedai kopi yang berada di Jalan Samratulangi, tepatnya di Wale Coffe. Beberapa saat kemudian, teman perempuan korban yakni Key hendak pulang ke rumah.

Namun, teman perempuannya takut untuk naik kendaraan online. Lalu teman korban meminta korban untuk mengantar perempuan Key. Saat korban akan mengantar perempuan Key, tiba tiba pelaku mendekati korban dan melarang korban untuk mengantar perempuan Key. Akhirnya antara korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Pelaku yang sudah emosi, langsung mengambil sajam jenis pisau dapur dan langsung menikam korban sebanyak tiga tikaman. Akibatnya korban mengalami luka tikam di dada kiri sebanyak dua kali dan punggung sebanyak satu kali.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara pelaku yang sudah bersimbah darah, dibantu teman temannya dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan laporan Lp/B/55/V/2021/Sek Sario, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di Kota Tomohon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik Polsek Sario dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)