Manado – Kembali, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexipenidyl. Pelaku yakni AAD alias Laks (29) warga Kelurahan Singkil Dua Lingkungan I Kecamatan Singkil. Karyawan swasta ini diringkus di Kelurahan Singkil Satu Lingkungan IV Kecamatan Singkil, Selasa (8/6) sekitar 18.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, akan ada transaksi obat keras jenis Trihexipenidyl di Kelurahan Singkil Satu Lingkungan IV Kecamatan Singkil.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, tim melihat ada seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan dan langsung mengamankan lelaki tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim berhasil menemukan 300 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dalam saku celana kiri belakang pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang tersebut didapat dari lelaki berinisial Inisial H, jadi saat ini kami masih mencari tau kebaradaan lelaki berinisial H tersebut. Untuk sementara ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






