Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni
Manado – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado terus membuktikan kinerjanya. Kali ini anggota berhasil menangkap lelaki berinisial BK alias Bian (42), warga Kelurahan Buha, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget. Pasalnya, dirinya tertangkap saat mengedarkan narkotika jenis obat keras jenis Trihexyphenidyl. Penangkapan itu dilakukan di jalan Piere Tendean, tepatnya di parkiran motor swalayan Multi Mart, Senin (27/1/20) sekitar 17.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, menjelaskan penangkapan ini terjadi karena ada laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.
“Mendapat laporan tersebut, anggota saya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” ujar Toni saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (29/1/20) sore tadi.
Lanjutnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang ada pada lelaki Idul.
- Tim Futsal Setwan Sulut Pastikan Lolos Ke Babak Gugur : Sapu Bersih Kemenangan Di Penyisihan Group
- Rinny Silangen-Tamuntuan : Keberhasilan Suami Tak Lepas Peran dan Dukungan dari Seorang Istri
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
“Kami berhasil mengamankan yakni 1 paket kecil narkotika jenis obat keras jenis Trihexyphenidyl berisi sebanyak sepulu butir dari tangan lelaki Idul,” ungkapnya.
Lanjutnya, obat keras jenis Trihexyphenidyl itu diketahui dibeli dari lelaki Bian.
“Obat keras Trihexyphenidyl ini diamankan dari tangan lelaki Idul dan dibeli dari pelaku Bian. Setelah diperiksa ditemukan 4 paket kecil setiap paket berisikan 10 butir yang disimpan disaku celana lelaki Bian,” jelas mantan Kapolsek Sario ini.
Ditambahkannya, pelaku Kemudian langsung diamankan unit lapangan Satres Narkoba Polresta Manado.
“Pelaku merupakan pemain lama dan pengedar narkotika dan obat-obat keras ini. Saat ini pelaku sudah dijebloskan dalam sel tahanan untuk proses lanjut,” pungkasnya. (Dwi)







