Manado -Tim Gagak Hitam Polresta Manado, berhasil mengamankan dua pelaku masing masing pengecer dan bandar judi togel. Kedua pelaku yakni OH alias Olis (31) warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget dan BJ alias Bianca (29) warga Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting. Mereka diringkus di kediaman masing masing, Sabtu (16/5) sekitar 21.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Gagak Hitam Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget tepatnya di Perumahan Bhayangkara ada seorang lelaki yang sering melakukan judi jenis Togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gagak Hitam yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polresta Manado Kompol Suprijadi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku Olis berhasil diamankan bersama barang bukti berupa rekapan pasangan togel, satu buah Hp merk samsung J2 prime warna putih dan uang pasangan Rp 298.000.
Saat dilakukan interogasi, pelaku Olis mengaku kalau hasil penjualan togel tersebut diserahkannya ke bandar togel yang berada di Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting tepatnya di Kampung Sario. Tak mau menunggu lama, Tim langsung menuju kediaman dari bandar tersebut. Alhasil perempuan bernama Bianca tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti rekapan pasangan togel,satu handphone merk siomi A4 warna putih dan sejumlah uang Rp 1.625 000.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








