Bolsel,-Kasus Peti Rata Ulang Bolsel terus bergulir bagai bola panas. Tambang peti Rata Ulang Bolsel penetapan tersangka sampai hari ini belum ada, penyelidikan terus dipacu pihak Polsek Pinolosian.
Kejadian yang menewaskan salah satu penambang menurut Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Robi Maneri tinggal tergantung penyidik, apakah fokus pada kasus kematian atau mengacu ke UU Minerba dan UU Kehutanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Deddy Matahari,SH kepada media mengatakan bahwa pihak pelaku pernah mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian, tapi di tolak pengajuan itu karena tidak memenuhi unsur maka pengajuan itu tidak diterima.
“Karena perayaratan Restorative justice harus terpenuhi unsurnya kalau tidak terpenuhi maka tidak bisa diterima”Ucap Matahari. Sabtu (03/08/2024).
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Lanjut Matahari,kalaupun pengajuan Restorativ Justic terpenuhi unsurnya, maka tidak serta merta diterima. “Harus di gelar dulu apalagi kasus itu jadi perhatian publik supaya ada kepastian hukum apalagi ini meyangkut hilangnya nyawa seseorang”Pungkas Matahari. (Midi)








