Manado-Putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana hibah, menempatkan nama Pendeta Hein Arina sebagai sorotan utama. Rabu (10/12/2025).
Meski ikut menjadi terdakwa, Arina divonis paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya setelah majelis hakim menilai perannya terbatas sebagai penerima hibah.
Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyampaikan bahwa unsur kesalahan para terdakwa terbukti terutama dari absennya proposal hibah yang seharusnya menjadi syarat administrasi.
“Jika perkara seperti ini dianggap perdata, maka tidak ada seorang pejabat pun dapat diadili,” tegas hakim dalam putusan yang dibacakannya.
Vonis Para Terdakwa
-Steve Kepel dan AGK: 1 tahun 8 bulan penjara.
-Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng: 1 tahun 4 bulan penjara.
-Pendeta Hein Arina: 1 tahun penjara.
Majelis hakim menekankan bahwa Pendeta Arina tidak terlibat dalam proses pencairan maupun penetapan hibah.
Ia hanya menerima dana tersebut sesuai informasi dari Pemprov Sulut. Dengan masa tahanan dikurangi sembilan bulan, Arina diperkirakan segera menghirup udara bebas.
Saat vonis terhadap Pendeta Arina dibacakan, suasana ruang sidang mendadak berubah penuh emosional.
Sang istri, Vanny Suoth, bersama anaknya Kristi Karla Arina, langsung berpelukan tak sanggup menahan airmata haru. Hadirin lainnya turut memberi salam hangat dan pelukan sebagai bentuk dukungan moral.
Setibanya di luar gedung pengadilan, para pendukung spontan melantunkan pujian rohani “Kami memuji kebesaran-Mu”. Lagu itu menggema, menciptakan momen religius yang kuat, seakan menegaskan bahwa jemaat dan keluarga tetap berdiri bersama pendeta mereka.
Putusan ini menutup babak panjang proses hukum, namun membuka lembaran baru bagi Pendeta Hein Arina yang segera kembali ke tengah jemaatnya setelah menjalani sisa masa hukuman. (T3/*)














