Sulut-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara angkat bicara menanggapi video yang beredar di media sosial Facebook dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait sektor pertambangan.
Sejumlah tudingan, mulai dari ketimpangan luas wilayah tambang hingga anggapan kebijakan tidak berpihak pada rakyat, ditepis melalui penjelasan berbasis data dan regulasi.
Pemprov Sulut menegaskan, pengelolaan pertambangan skala besar seperti Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya di wilayah ini dengan komoditas emas yang tersebar di Bolaang Mongondow Raya, Minahasa Utara, hingga Kepulauan Sangihe.
Namun, keberadaan konsesi tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, mulai dari penerbitan izin, pengawasan, hingga kemungkinan pencabutan.
“Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Kontrak Karya, karena seluruh mekanismenya merupakan domain pemerintah pusat sesuai undang-undang,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.
Terkait sorotan soal ketimpangan luasan antara wilayah tambang perusahaan dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemprov menyebut proses penetapan WPR tidak bisa dilakukan secara instan.
Saat ini, terdapat 49 blok usulan WPR seluas sekitar 4.267 hektare yang masih dalam proses pembahasan, termasuk sebagian yang berada di area tumpang tindih dengan KK dan IUP.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, diperlukan proses penciutan wilayah konsesi yang juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov mengklaim terus mendorong percepatan proses tersebut sekaligus berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar sebagian wilayah bisa dilepas dan dialihkan menjadi WPR.
Pemprov juga menekankan bahwa penetapan WPR memiliki syarat ketat, mulai dari kajian geologi, lingkungan, hingga aspek sosial. Selain itu, keterbatasan luasan menjadi konsekuensi dari tujuan WPR yang memang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat skala kecil dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, tudingan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tidak berpihak pada rakyat juga dibantah. Pemprov justru mengklaim revisi RTRW dilakukan untuk mengurangi dominasi kawasan pertambangan yang sebelumnya hampir mencakup seluruh wilayah provinsi.
Melalui kebijakan terbaru, kawasan tambang kini difokuskan pada wilayah yang benar-benar memiliki potensi dan layak secara teknis serta lingkungan. Pendekatan ini disebut sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.
“Penataan ulang RTRW justru bertujuan melindungi sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan permukiman dari tekanan aktivitas tambang,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan adanya praktik oligarki, Pemprov menegaskan komitmennya untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam melalui skema WPR.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengaku aktif mengawasi aktivitas perusahaan tambang, terutama terkait aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Pemprov Sulut menilai, langkah-langkah yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan secara berkelanjutan. *









