Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan ponsel bagi anak di bawah usia 16 tahun di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sulawesi Utara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menyampaikan bahwa seluruh sekolah di wilayahnya akan diwajibkan menerapkan pembatasan tersebut.
“Setiap sekolah di Kota Tomohon diwajibkan untuk membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun,” ujar Senduk kepada awak media, Selasa (17/3/2026), di Kantor Wali Kota Tomohon.
Ia menilai, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan kebijakan positif yang perlu didukung oleh seluruh pihak. Menurutnya, pembatasan penggunaan perangkat digital di kalangan pelajar penting untuk melindungi anak dari dampak negatif, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.
“Ini konsep yang sangat baik dan kami Pemerintah Kota Tomohon tentu mendukung penuh, karena ini menyangkut masa depan anak-anak,” katanya.
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
Senduk juga menegaskan bahwa sebagai daerah yang dikenal sebagai kota pendidikan, Tomohon memiliki tanggung jawab untuk memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.(*/Red)






