Kotamob Tim terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Disdagkop-UKM dibantu unsur Polri dan TNI, kembali menggelar operasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Operasi yang digelar pada Senin (27/10) tersebut, menyasar sejumlah toko dan kios di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP MM, mengatakan bahwa operasi penertiban yang digelar pihaknya, merupakan langkah nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010.
“Dari hasil penyisiran, kami menemukan belasan ribu
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
botol miras dari berbagai jenis di empat toko dan satu kios. Semua langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sahaya kepada media.
Alumni IPDN ini menambahkan, operasi tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
“Siapapun yang memperjualbelikan miras tanpa izin akan kami tindak tegas. Ini bagian dari penegakan perda dan upaya menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Sahaya berharap, penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual miras tanpa izin.
“Melalui penindakan ini kami berharap Kotamobagu bebas miras, sebagaimana sandi operasi yang kami laksanakan Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras. Operasi penindakan ini akan terus dilakukan jika masih ada pedagang yang berani menjual miras tanpa surat izin, ” pungkasnya. (*)








