Pemkot Bitung Apresiasi KPK Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi

Bitung, Redaksisulut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Lakukan Koordinasi Soal Pencegahan Korupsi.

Dalam kedatangan tim ini, sangat di apresiasi oleh Wali Kota Bitung dan jajaran, karena lebih membuka pemahaman mengenai tindak pencegahan korupsi, apalagi ada aturan baru mengenai tindak pidana korupsi.

Menurut Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius Palengkahu, mewakili Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Bitung bersama jajaran Pemerintah Kota, menyampaikan bahwa kedatangan tim KPK ini untuk Koordinas Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi dengan Pemkot Bitung, sehingga kedepan jangan ada pejabat yang salah mengambil keputusan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Kunjungan ini bersifat koordinasi karena pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dimana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Dengan berkoordinasi seperti ini Pemkot Bitung justru bersyukur sebab para pejabat akan tau apa yang bisa dilakukan dan mana yang tidak, karena persoalan korupsi bukan hanya soal kerugian negara, namun bisa juga karena kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara”. Katanya.

Hadir dalam kegiatan, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bitung yang didampingi Sekretaris Daerah, Rudy Theno, Inspektur, Yoke Senduk, Kepala Bappeda, Sifri Mandak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Franky Sondakh dan Kepala Dinas PUTR, Rizal Sompotan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fonny Tumundo, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Pitter Lumingkewas, Kepala Dinas Sosial, Leddy Ambat dan Kabag PBJ, Fredrik Karinda. (Wesly)

Loading