Tahuna-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya menggugat PT Dian Osiania Indonesia ke pengadilan Negeri Tahuna atas wanprestasi.
Dimana kapal milik Pemkab Sangihe dengan nama Bawangunusa ini, sejak 2010 telah dilakukan kerjasama dengan PT. Dian Osiania Indonesia sebagai operator melalui perjanjian kerja sama operasional selama 30 tahun.
Hal ini disampaikan Kepala bagian Hukum Setda Sangihe Keistianus Sasube SH, pada pertemuan dengan sejumlah wartawan di ruang serbaguna kantor Bupati kabupaten kepulauan Sangihe, Rabu (2/07/25).
“Pemerintah Kabupaten Sangihe telah mengambil langkah hukum dengan menggugat PT. Dian Osiania Indonesia ke Pengadilan Negeri Tahuna atas wanprestasi,” ungkap Sasube.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Lanjut Sasube membeberkan sejumlah gugatan lainnya termasuk, perdata, dimana telah dilaporkannya Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS ke Polda Sulut atas dugaan penjualan kapal secara ilegal kepada seorang pihak swasta berinisial RPD.
Laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/191/III/2025/SPKT/Polda Sulut tertanggal 14 Maret 2025. Pemkab menyatakan menerima informasi dari saksi CW mengenai adanya transaksi jual beli kapal antara MS dan RPD senilai Rp 5,6 miliar. Bukti transfer sebesar Rp 1,5 miliar sudah diterima sebagai permulaan transaksi.
Lanjut Kabag Sasube mengatakan pada 8 Mei 2025, dirinya menerima salinan akta jual beli kapal tertanggal 23 November 2024 yang turut disertai bukti transfer, langsung pihak Pemkab Sangihe melaporkannya ke Polda Sulut.
Pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk CW, RPD, dan MS.
“Walaupun dalam laporan awal mengacu pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan ke arah Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukannya unsur kerugian negara. kedepannya,” pungkas Sasube. (Yoss)








