Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang anak di bawah umur asal salah satu desa di wilayah tersebut dengan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas instansi hingga tingkat provinsi.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban kepada Pemerintah Kecamatan Wori dan diteruskan ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Utara pada 7 Januari 2026.
Hukum Tua desa asal korban membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pemerintah desa langsung melapor secara resmi ke DP3A Minut.
“Kami menerima laporan dari oma dan opa korban, kemudian langsung meneruskannya ke DP3A agar korban mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Kepala DP3A Minahasa Utara, Sri Hesti Hebber, mengatakan pihaknya segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan. Namun saat tim turun ke lokasi, korban sudah tidak berada di rumah.
“Informasi terakhir yang kami peroleh, korban sempat dibawa ke wilayah Minahasa Tenggara,” kata Sri Hesti.
DP3A Minut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara.
Dari hasil koordinasi tersebut, korban diketahui telah diamankan dan kini berada dalam penanganan UPTD Provinsi.
Sri Hesti menyebutkan meskipun penanganan utama dilakukan oleh UPTD Provinsi, DP3A Minut tetap terlibat dalam proses pendampingan korban, termasuk asesmen awal oleh tim konselor dan psikolog.
Ia menambahkan laporan resmi terkait kasus tersebut telah diteruskan ke pihak kepolisian dan saat ini menunggu kelengkapan administrasi dari UPTD Provinsi untuk proses hukum lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, DP3A Minut bersama UPTD Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan perdagangan orang di desa asal korban. (T3)








