Minut-Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 480/sekre/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 H, yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Aturan ini mengatur perubahan jam masuk, jadwal istirahat, serta jam pulang kantor bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa.
Baca Juga:
Pemkab Sangihe Lanjutkan Kerjasama Dengan PT Angkasa Pura 1 Manado Dalam Promosi Sektor Pariwisata
Berikut rincian jam kerja baru bagi ASN di Pemkab Minahasa Utara selama Ramadhan 1446 Hijriah.
(T3/*)











