Rapat Pemkab Minsel, Inzert : James Tombokan
Minsel – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat tahun 2022 sebesar Rp 148 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Minsel James Tombokan menjelaskan rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp 66 miliar DAK fisik dan Rp 88 miliar DAK non fisik.
“Besarannya masih persis sama dengan tahun-tahun kemarin,” ungkap Tombokan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1) 2022.
Tombokan mengurai anggaran ratusan miliar tersebut akan dikelola oleh sejumlah SKPD di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Dikpora) dan Dinas Pertanian (Dinstan).
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Dia berharap masing-masing SKPD pengelola DAK untuk selalu pro aktif menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan DAK.
“DPA sudah ada jadi masing-masing SKPD sudah bisa menyiapkan dokumen permintaan anggaran. Sekaligus penunjukkan pengeloalan Keuangan di tingkat SKPD. Baik PPK PPTK maupun pejabat pengadaan dan lain-lain. Supaya ketika anggarannya sudah masuk langsung diproses,” harapnya.
Hanya saja kata dia terkait mekanisme pelaksanaan DAK tahun 2022 Pemkab masih menunggu juknis.
“Apakah mekanisme transfernya masih sama tiga termin atau ada perubahan nanti kita lihat di juknis yang akan turun dalam waktu dekat Ini, ” tutupnya. (*/QQ)






