Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencetak sejarah dengan menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jumat (23/4/2024).
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs. Kosmas Harefa, M.Si, didampingi Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Dr. Ronald S. Lumbuun, SH., MH, dalam rangka perayaan Hari Pengayoman ke-79 yang berlangsung di Kawasan Megamas, Manado.
Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda sebagai apresiasi atas upayanya memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual untuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara, khususnya “Tari Tumatenden”.
Dalam pernyataannya, Bupati yang akrab disapa JG menegaskan pentingnya melindungi warisan budaya lokal.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
“Warisan budaya kita harus kita klaim sebagai milik kita sendiri. Jika bukan kita yang memperjuangkannya, siapa lagi? Jangan sampai negara lain yang lebih dulu mengklaimnya sebagai milik mereka,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya turut menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda, dengan menekankan bahwa ini adalah Sertifikat HAKI pertama yang diraih oleh Minahasa Utara sepanjang sejarah.
HAKI merupakan perlindungan eksklusif yang diberikan oleh negara untuk melindungi kekayaan intelektual individu atau kelompok.
“Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati telah melaporkan ‘Tari Tumatenden’ sebagai warisan budaya yang sah milik Minahasa Utara,” jelas Kepala BRIDA, Lidya Warouw. (*/T3)







