Minahasa-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM,M.Si,membuka sekaligus sebagai narasumber Workshop Percepatan Penaggulangan Stunting di Kecamatan Tompaso Barat.Bertempat balai Desa Pinabetengan Selatan. Jumat (8/12/2023)
Dalam kegiatan sosialisasi percepatan penanggulangan stanting, Sekda Minahasa di dampingi Camat Tompaso Barat Stefry Pandey ST, MAP.
Selain Sekda Minahasa, Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong- Onibala-SH, MSA, juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sekda Lynda Watania mengatakan, Percepatan Penanggulangan Stunting merupakan program strategis pemerintah yang saat ini dipacu setelah pandemi covid. dan tahun 2023 pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil menurunkan angka stunting menjadi 20 persen.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
“Dari Pemda Minahasa tentu saja tetap memberikan support dan dukungan untuk terus memproklamirkan bahwa ancaman stunting itu tetap masih ada dan tidak boleh lengah atau mengabaikan.” Ujar Sekda.
Lanjut di katakan Sekda Lynda Watania,konsep kita adalah bagaimana kita menciptakan SDM yang di butuhkan yang dapat menjadi kader penerus perjuangan bangsa, sebab tantangan kedepan akan semakin besar yang akan dikerjakan melalui proses elektronik atau digitalisasi dan mempersiapkan SDM agar tidak tertinggal dalam perkembangan informasi, baik sosial budaya dan pertahanan keamanan.
“Dari sisi penanganan Stunting di Kecamatan Tompaso Barat sudah berhasil dan saya mengimbau selaku kepada jajaran pemerintahan hingga ke aparat desa agar penaggulangan stunting terus menjadi perhatian bersama.” Tandas Sekda.
Hadir dalam kegiatan Workshop, Perwakilan dari Dinas PMD, Tenaga Ahli, Perangkat Kecamatan, Para Hukum Tua, Pendamping Desa, serta Perangkat Desa. (Ronny)








