Bolmong,– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas pasar rakyat sebagai sarana ketersediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang kebutuhan lainnya, dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran bernomor 800/setdakab/09/49/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM.
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis bahwa, aktifitas jual beli barang kebutuhan pokok barang penting dan barang kebutuhan lainnya di sarana perdagangan pasar rakyat tidak dapat dihentikan/ditutup karena akan menggangu ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi barang di masing-masing wilayah.
Belum ada Edaran Pemerintah Pusat, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Bolaang Mongondow terkait Penghentian Sementara Aktifitas Pasar Rakyat sebagai Sarana untuk Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Disitribusi Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting dan Barang Kebutuhan Lainnya di masing-masing wilayah Kecamatan.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Nomor : Mak 2/IIII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), tidak termasuk penghentian sementara Aktifitas Pasar Rakyat sebagai Sarana Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting dan Barang Kebutuhan Lainnya.
Penghentian Sementara Aktifitas Pasar Rakyat dapat dilaksanakan apabila Pemerintah Daerah atau yang diberikan kewenangan bertanggung jawab untuk melakukan suplai secara langsung Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting dan Barang Kebutuhan Lainnya sampai ke tingkat Rumah Tangga, atau Telah Ada Keputusan Darurat atau sebutan lainnya dari Otoritas Berwenang.
Diketahui, sejumlah pasar tradisional di Dumoga Raya mulai ditutup. Alasannya untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona. Namun, sejumlah sangadi mengatakan penutupan sementara itu untuk diadakan penyemprotan disinfektan, setelah itu dibuka kembali. Sangadi masih melakukan pembersihan/penyemprotan disinfektan di lokasi pasar sambil menunggu petunjuk dari pemerintah kabupaten. (Kominfo Bol./D’s)






