Minut-Proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi dipastikan sesuai spesifikasi dan bebas dari unsur korupsi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jorry Tintingon, dalam keterangannya di ruang kerjanya. Kamis (13/02/2025)
Proyek yang menelan anggaran Rp 4,3 miliar lebih ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 dengan masa pelaksanaan 51 hari. Namun, hingga pertengahan Februari 2025, pengerjaannya belum rampung, memicu spekulasi adanya kongkalikong antara Dinas PUPR Minut dan penyedia jasa, CV Dua Putra.
Menanggapi tudingan tersebut, Tintingon menegaskan bahwa proyek tetap berjalan dan saat ini dalam proses Provisional Hand Over (PHO).
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
“Penyedia jasa tetap melanjutkan pekerjaan. Jika ada keterlambatan, mereka wajib membayar denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak Rp 4,3 miliar,” ujarnya saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Menurutnya, keterlambatan terjadi akibat faktor cuaca serta kepadatan lalu lintas yang meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Hingga kini, Pemkab Minut baru membayar 50 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa. Sisanya, sekitar Rp 2,1 miliar, akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2025 karena anggaran tersebut telah menjadi Silpa,” jelas mantan Camat Dimembe itu.
Meski belum sepenuhnya rampung, proyek ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada Desember lalu, kawasan kompleks terminal sudah tidak lagi mengalami banjir. Saya berharap pedestrian ini digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan sebagai lahan parkir motor,” tutup Tintingon. (T3/*)








