Manado – Tim Resmob Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil milik Ridwan Dawud Kristianto (34) warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget. Pelaku yakni MAP alias Amad (22) warga Kelurahan Inobonto Lingkungan III Kecamatan Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Selasa (9/7) dini hari tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Selasa (25/6) lalu. Dimana, saat itu pelaku datang kerumah korban dan menyewa kendaraan Toyota Avanza warna hitam DB 1785 BE milik korban, selama satu hari dengan alasan untuk membawa orang tua pelaku ke rumah sakit. Tanpa pikir panjang, korban pun mengiyakan untuk pelaku menyewa kendaraan miliknya.
Nah,,, setelah beberapa hari menunggu, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Berdasarkan laporan LP/1228/VII/2019/Sulut/Resta Manado, Tim Resmob Polresta Manado dibawah pimpinan Katim Unit Ranmor Aipda Denny Roinwowan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








