Pelaku
Manado – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut mengamankan seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam), terhadap Roni Heroninus Lomban warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan IV Kecamatan Wanea. Pelaku yakni JN alias Jefry (40) warga yang sama dengan korban, Minggu (26/4) sekitar 20.07 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bersama keluarganya sedang makan di rumah. Tiba tiba datang pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras (miras), dan berteriak dari depan rumah akan membunuh korban sambil memegang sajam jenis besi putih.
Merasa terancam, korban segera menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Firman Rinaldi ini langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau besi putih digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Wanea AKP Bartolomeus Dambe, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat






