Pelaku Penebangan Pohon Perindang Dalam Postingan Bawole di Grup KP3B Terancam Penjara

oleh -147 Dilihat

Bitung, Redaksisulut – Postingan dalam grup Facebook Konsultasi Pelayanan Publik Pemkot Bitung (KP3B) mengenai penebangan pohon perindang di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari yang diolah menjadi papan kemudian diduga dijual berujung berproses dengan Hukum.

Adapun postingan oleh akun Facebook Sulastri Bawole yang mempertanyakan kejadian tersebut.

“slmt mlm ,untuk dinas trkait ya itu dinas Perkim, saya sbgai msyrkt manembo nembo atas hx ingin bertx apa kah kta sebagai msyrkt bole mo potong ,itu.pohon mahoni di jalan?krna ada msyrkt di perum panorama yg tlh me motong pohon mahoni untuk di jual per kubik ,waktu saya tx mntt mereka ada ijin dari Perkim jdi saya hx maw tx ber arti.msyrkt bisa jga me motong pohon untuk di jual.slm sht bitung hebat”. Tulis Bawole.

Menanggapi postingan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Satpol PP Pemkot Bitung langsung mendatangi lokasi.

Kepala Dinas Perkim Kota Bitung, Hendrik Sakul saat dikonfirmasi tidak menampik jika adanya sejumlah pohon perindang yang di tebang dan dijadikan papan serta balok.

Dirinya menegaskan bahwa, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Larangan Merusak Pohon Dan Pemberian Izin Penebangan Pohon.

“Untuk pelakunya terancam penjara karena sudah jelas melanggar Perda dan itu sementara kita telusuri bersama Satpol PP”. Katanya. Jumat, (19/11/2021).

Ditanya mengenai ijin seperti yang disebutkan dalam postingan, Hendrik membantah bahwa pihaknya tidak mengijinkan untuk melakukan penebangan, karena dari hasil pengecekan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi dengan sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

“Dalam rekomendasi itu jelas disebutkan, jika pohon perindang sudah membahayakan dan merusak fasilitas, silakan ditebang tetapi harus disiapkan pohon pengganti”. Kata Hendrik.

Lanjutnya bahwa, jika pohon tidak membahayakan apalagi mengganggu, maka pemohon hanya diperbolehkan melakukan pemangkasan, bukan penebangan.

“Jadi untuk yang di Manembo-nembo Atas, kami hanya merekomendasikan pemangkasan karena lokasinya tidak membahayakan apalagi mengganggu serta pohon-pohon yang ditebang jauh dari pemukiman, jadi hanya bisa dipangkas”. Katanya.

Terkait pelaku penebangan, Hendrik menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satpol PP sementara mengumpulkan informasi di lapangan siapa pelakunya untuk diproses hukum.

“Karena ini sudah melanggar Perda, prosedurnya langsung ke pengadilan setelah ditangani Satpol PP sebagai penegak Perda dan untuk ancaman hukumannya nanti Pengadilan yang memutuskan”. Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Steven Sulu menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Perkim masih sementara melakukan pengecekan di lapangan.

“Sudah ada anggota yang ke lokasi dan masih sementara kroscek dengan Kabid di Perkim, apakah benar ada rekomendasi atau tidak dan jika memang ada kami akan mengecek ke lapangan apakah sudah sesuai atau tidak dan jika itu melanggar tentu kami akan proses sesuai dengan Perda yang berlaku”. Kata Sulu. (*/Wesly)

No More Posts Available.

No more pages to load.