Manado – Seorang lelaki berinisial JB (37) warga Kecamatan Mapanget, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NT (13) warga Kecamatan Mapanget. Ia diringkus Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Selasa (7/2) dini hari tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Namun ditengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.
Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan, Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana Korban tersebut kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak kepolisian Polresta Manado.
- Dukung Ketahanan Pangan dan Perekonomian Daerah, PLN Hadirkan Ekosistem Pengairan Modern Berbasis Listrik untuk Kelompok Tani Torout Jaya
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Bravo ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Maria Rurupandang langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku tak berkutik saat dimankan. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Sugeng.W. Santoso, membenarkan perihal kasus tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik PPA. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








