Tomohon-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tomohon terus berupaya menggali dugaan penyalagunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 150 Juta dan tahun 2022 sebesar Rp 300 juta.
Mantan Ketua PMI Kota Tomohon Syerly Adelin Sompotan (SAS) pada hari ini senin 25 November 2024 untuk kedua kalinya dipanggil penyidik untuk diambil keterangan setelah sebelumnya ada saksi baru yang pernah masuk dalam kepengurusan PMI, sudah diperiksa lebih dulu.
Dari pantauan, SAS yang mengenakan pakaian hitam datang ke Mapolres sekira pukul 16.00 Wita dan nanti keluar sekitar dua jam kemudian.
SAS diperiksa tertutup di salah satu ruang Tipidkor Polres Tomohon. Meski begitu dari beragam sumber informasi yang dirangkum disebutkan kalau pemeriksaan masih seputar dana PMI.
” Penyidik masih akan meminta keterangan saksi ahli baru tahapan naik ke penyidikan,” ungkap sumber resmi yang layak dipercaya.
Seperti diketahui, SAS sendiri sebelumnya sudah dimintai keterangan penyidik Senin (11/11/2024). SAS yang kini bergabung di tim pemenangan Wenny Lumentut, calon wali kota dari jalur independen itu, menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemkot Tomohon.
Mantan pendamping Wali Kota Jimmy Feydy Eman (JFE) itu, menurut keterangan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Tomohon periode 2018-2023.
Sebelum SAS, pekan yang lalu telah dimintai keterangan sekretaris PMI kemudian disusul bendahara. Informasi yang berkembang, akan juga dipanggil untuk diperiksa adalah pihak- pihak terkait.
Dari data yang dihimpun, terdapat dana hibah dengan total senilai Rp 450 juta dari Pemkot Tomohon kepada PMI Kota Tomohon yang diserahkan ke pengurus periode 2018-2023, yang waktu itu dipimpin SAS.
Salah satu dasar pemeriksaan SAS itu diduga adalah sebuah dokumen laporan yang masuk ke pihak kepolisian dengan sinyalemen terkait adanya pengadaan barang di PMI yang diragukan kebenarannya.
Dalam laporan ini, ada dugaan pengadaan barang fiktif yang bersumber dari dana hibah tersebut. Dari penelusuran, terungkap adanya hasil pemeriksaan yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan pertanggung jawaban tahun 2021 dan 2022, terdapat beberapa item pengadaan barang yang diduga dilakukan Ketua PMI Tomohon, Syerly Sompotan yang diragukan.
Seperti misalnya pengadaan untuk kemeja seragam pengurus kelurahan tahun 2021 sebanyak 122 buah dengan harga satuan Rp 200 ribu per item dengan total anggaran Rp 24,4 juta diduga fiktif.
Setelah dilakukan cross cek, pengurus tingkat kelurahan tidak tahu menahu dengan barang tersebut atau tidak pernah melihatnya. Anehnya lagi, pengurus kelurahan tidak pernah dilantik. Ironisnya lagi seragam tersebut disebut-sebut tidak pernah dibagikan.
Dalam laporan itu ada juga disebutkan pengadaan kantung darah pada tahun 2022, dimana dilakukan pengadaan 1000 kantung dengan merek Terumo yang diadakan dengan pihak ketiga PT Asa Sukses Sejahtera. Dalam proyek pengadaan tersebut per kantung dianggarkan Rp 62.793 dengan total anggaran Rp 69.700.230.
Disebutkan dalam laporan, pihak penyedia sendiri mengakui kalau perusahan ini tidak pernah menjadi penyedia sesuai dengan nota pesanan yang dibuat oleh PMI Kota Tomohon.
Dari kedua hal itu, terdapat barang hasil pengadaan yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp 82.052.000 dan pengadaan barang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 96.100.230.
Ada juga dalam laporan yang menyebutkan terdapat belanja perjalanan dinas yang dilakukan oleh pihak yang tidak berkepentingan sebesar sekira Rp 17 juta.
Selain itu, dalam laporan juga disebutkan semua pencairan dana hibah dari bank langsung diserahkan ke SAS, ketua PMI Tomohon.(*/Red)