Manado – Seorang lelaki berinisial HL alias Hasril (19) warga Kelurahan Popontolen Kecamatan Tatapaan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah mencabuli gadis di bawah umur berinisial S (13) sebut saja Mekar, warga disalah satu Kecamatan Paal Dua. Ia diringkus Tim Rayon Polresta Manado di depan Pasar Swalayan Kecamatan Wenang, Selasa (19/1) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, di Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Pasar Swalayan Golden, terjadi keributan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pembuat keributan tersebut. Saat diintrogasi di Mapolresta Manado, ternyata yang bersangkutan adalah pelaku pencabulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup






