Pelaku saat di amankan Tim Opsnal 3 Polresta Manado. (Inzert : Pelaku)
Manado – Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob bersama Tim Opsnal 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Iswandi Elias (42) warga Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil, yang terjadi di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kecamatan Wenang. Pelaku yakni HL alias Hizkia (19) warga Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan V Kecamatan Wenang. Pengangguran ini diringkus saat berada di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, Selasa (12/4) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob bersama Tim Opsnal 3 Polresta Manado, menerima laporan dari pelapor yakni Arlando Napu (33) warga Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil, selaku Wali dari korban. Dimana, telah terjadi kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.tr.K ini melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri ciri pelaku, tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak ke Kelurahan Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, dan mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, pelaku mencoba melarikan diri. Kemudian kami langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya kami membawa pelaku ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Heraldy.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





