Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni MHS alias Andi (22) warga Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Lelaki yang diketahui seorang residivis ini diringkus disalah satu rumah yang berada di Kecamatan Mapanget, Rabu (14/4) sekitar 00.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, mendapat informasi bahwa di Kecamatan Mapanget, ada seseorang yang mencurigakan memasuki rumah warga dengan alasan mencari makan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Sulut.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku kalau telah melakukan pencurian di wilayah Mapanget berupa, 1 unit hp jenis Samsung A10 dan uang tunai 750 ribu, 1 unit hp jenis Nokia dan uang tunai 1 juta. Pasar Bersehati 1 unit hp jenis Samsung. Malalayang 1 unit hp Samsung GalaxyJ5. Kecamatan Kalawat 1 unit Samsung J2 Prime. Pelabuhan Manado 1 unit Samsung J2 Prime dan 2 unit hp Oppo (dalam pencarian). Freshmart Singkil 1 unit hp Oppo. Cereme 1 hp Oppo (dalam pencarian). Kairagi 1 unit Samsung J1 (dalam pencarian),” ujar Kanit 3 Maleo Polda Sulut Ipda Tripo Datukramat SH.
- 5 Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Bitung Sahkan Penyertaan Modal 60 Miliar Ke Perumda Air Duasudara
- Bupati Delis Akan Lantik 36 Kades Terpilih, Ini Daftar Selengkapnya
- Wujudkan Mimpi, Nyalakan Harapan: PLN UP3 Luwuk Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 7 unit Handphone hasil pencurian digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)







