Manado – Dua remaja masing masing berinisial RM alias Bolang (18) dan VR alias Goyo (18) yang kedua warga Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan III Kecamatan Wanea, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik (curanik), berupa 1 unit TV Samsung 32 inch milik Rivana Ruitang (43) warga Desa Tatelu Weru Jaga I Kecamatan Mandolang. Kedua remaja ini diringkus Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di seputaran wilayah Karombasan Kecamatan Wanea, Senin (12/4) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana, pada Selasa (9/3) lalu, telah terjadi kasus pencurian di Desa Tatelu Weru Jaga I Kecamatan Mandolang, berupa 1 unit TV Samsung 32 inc dan 30 bungkus rokok berbagai merek di warung korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Tuegeh Darus S.sos ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama kedua pelaku berhasil diringkus di seputaran wilayah Karombasan Kecamatan Wanea.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku kalau TV milik korban telah di jual seharga Rp.900.000. Sementara Rokok di jual Rp.10.000 (sepuluh ribu rupian) sampai dengan Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per bungkus. Kedua pelaku juga merupakan spesialis bongkar warung. Kemudian ada kurang lebih 25 tabung gas elpigi 3kg masih dalam pencarian, karena telah dijual ditempat yang berbeda,” ujar Tuegeh.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti satu unit televisi milik korban digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)