GORONTALO-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers di Sekretariat DPD, Kecamatan Telaga Biru, pada Minggu (21/09/2025).
Acara tersebut dipimpin Sekretaris DPD, La Ode Haimudin yang juga sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, didampingi Bendahara, Bidang Kehormatan, jajaran pengurus struktural, serta para Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh kabupaten/kota.
Dalam pernyataannya, La Ode Haimudin menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi memberhentikan Wahyu Moridu sebagai kader partai.
“Keputusan ini bersifat final. Apa yang dilakukan saudara Wahyu Moridu tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan prinsip partai,” tegas La Ode.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Ia menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk konsistensi partai dalam menjaga kehormatan, etika, dan disiplin politik. La Ode juga mengingatkan seluruh kader untuk tetap memegang teguh aturan organisasi serta menjaga loyalitas terhadap perjuangan partai.
“Kami mengimbau seluruh kader di semua tingkatan agar menjauhi tindakan yang bisa merusak citra partai. PDI Perjuangan mengedepankan disiplin, etika, dan komitmen terhadap rakyat,” tambahnya.
Terkait posisi Wahyu Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode mengungkapkan partai akan segera menyiapkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku.
“Proses PAW akan segera diproses agar kursi PDI Perjuangan di DPRD tetap berfungsi optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Melalui keputusan ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga soliditas internal sekaligus memastikan hanya kader yang berintegritas dan loyal terhadap nilai perjuangan partai yang mendapat amanah dari rakyat.(**IR)







