Gorontalo-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib menggelar rapat pada Senin (21/4/2025).
Rapat yang diadakan di Ruang Inogaluma ini sudah masuk pembahasan pasal 146, yang bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat aturan yang mengatur perilaku, kewajiban, serta hak-hak anggota dewan selama menjalankan tugas.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd Ghalieb Lahidjun, menuturkan, Pansus membahas pasal per pasal drafnya.
“Jadi, mana yang sudah bisa diselesaikan, selesaikan!, kalau masih ada perdebatan masih akan dipertimbangkan untuk dibahas kemudian,” jelas Moh. Abd Ghalieb Lahidjun.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Jadi, mana yang sudah bisa diselesaikan, selesaikan!, kalau masih ada perdebatan masih akan dipertimbangkan untuk dibahas kemudian,” jelas Moh. Abd Ghalieb Lahidjun.
Ghalieb mengatakan, Pansus akan melaksanakan rapat kembali.
Pembahasan pada rapat kata Ghalieb, soal ketidakhadiran anggota DPRD.“Apakah perlu ada surat-suratan kalau dia sakit seperti izin dokter. Nah itu jadi perdebatan tadi. Sementara ada sebagian yang minta supaya orang yang tidak hadir itu harus ada administrasinya,” ungkap Ghalieb.
Dijelaskan Ghalieb, anggota DPRD itu punya tugas-tugas yang tidak semua di Kantor.“Kan pasti ke konstituen dan segala macam, sehingga tidak boleh dinilai kinerja anggota DPRD itu harus ada di Kantor,” jelas Ghalieb.
Ghalieb mengatakan, rapat terkait pembahasan tata tertib DPRD belum selesai. “Masih tertunda lagi dengan rapat LKPJ ini,” kata Ghalieb. (*)








