Sulut – Dalam upaya pencegahan Covid-19, (Corona Virus) di Provinsi Sulut, Gubernur Olly Dondokambey SE, menginstruksikan Kepala Daerah baik Bupati atau Wali Kota di Sulut untuk tidak keluar daerah.
”Saya minta Bupati dan Wali Kota jangan keluar daerah. Semua harus berada di daerah masing-masing,” tegas Gubernur Olly.
Himbauan larangan keluar daerah bukan hanya ke luar Sulut, tetapi antar perjalanan antar daerah se Sulut juga,agar setiap Kepala Daerah berkonsentrasi dalam pencegahan virus corona (Covid 19).
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poinnya menyebutkan; Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Di samping itu, gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua Gugus bukan Sekda, bukan BPBD,” kata Gubernur Olly mengutip isi edaran mendagri.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan, sebagai Ketua Gugus Tugas harus memperhatikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sedangkan untuk pendanaan yang diperlukan untuk keperluan pekerjaan, dibebankan pada APBD.
Disebutkan pula, untuk penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana, harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Adapun setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status bencana covid 19. (*/JM)







