Bitung-Pelaksanaan Operasi Zebra pada hari pertama di Kota Bitung, Senin (17/11/2025), diwarnai momen humanis yang menunjukkan bahwa penegakan hukum juga dapat berjalan berdampingan dengan empati.
Dalam operasi yang digelar di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Girian, Sat Lantas Polres Bitung tak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi dan bentuk kepedulian langsung kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Angraini, S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya operasi. Saat petugas menghentikan seorang ibu pengendara motor yang kedapatan tidak memakai helm bersama dua anak balitanya, suasana sempat terlihat tegang. Namun setelah ditanya lebih lanjut, terungkap bahwa ibu tersebut sedang terburu-buru membawa salah satu anaknya untuk berobat ke dokter.
Mengetahui kondisi itu, AKP Dwi Dea Angraini mengambil langkah simpatik. Alih-alih sekadar menindak, ia justru mengambil satu helm dan langsung mengenakannya kepada sang ibu. Dengan nada lembut, ia kemudian meminta ibu tersebut segera melanjutkan perjalanan agar anaknya dapat segera mendapatkan penanganan.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Aksi ini mencuri perhatian warga sekitar dan para pengendara lain yang melintas. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai gambaran bahwa Operasi Zebra bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah yang utama. Tapi dalam kondisi tertentu, kami juga harus mengedepankan empati,” ujar AKP Dwi Dea Angraini dalam kesempatan terpisah.
Operasi Zebra di Bitung sendiri bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan. Aksi simpatik yang terjadi hari ini menjadi contoh bahwa edukasi yang disampaikan dengan kepedulian dapat memberikan dampak positif yang lebih luas.
Dengan langkah humanis tersebut, Sat Lantas Polres Bitung berharap masyarakat makin sadar pentingnya keselamatan berkendara, bukan karena takut ditilang, tetapi karena ingin melindungi diri dan keluarga. (POLAPA)






